Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan permohonan PNS Tugas Belajar kepada PyB yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. rekomendasi dari pembimbing yang diketahui oleh ketua program studi; dan
b. tata waktu penyelesaian Tugas Belajar dalam masa perpanjangan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PyB menyampaikan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Kepala Pusat Diklat paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Diklat menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan perpanjangan Tugas Belajar kepada Kepala Biro.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar untuk proses penerbitan keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar.
Koreksi Anda
