Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila PNS Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam perpanjangan masa Tugas Belajar, Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar dicabut. (2) PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri untuk menyelesaikan masa studi kepada PyB. (3) Berdasarkan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PyB menerbitkan keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Koreksi Anda