Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. (2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya pendaftaran ulang/registrasi; b. biaya matrikulasi bagi karyasiswa yang diwajibkan untuk mengikuti; c. biaya pendidikan; d. biaya hidup selama pendidikan; e. biaya tunjangan buku; f. biaya operasional; g. bantuan biaya praktek; h. bantuan biaya penelitian dalam rangka penyusunan skripsi/tesis/disertasi dibayarkan 1 (satu) kali dalam masa pendidikannya; i. bantuan biaya penulisan jurnal; dan j. biaya perjalanan dari tempat asal ke tempat pendidikan yang dibayarkan 1 (satu) kali. (3) Komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dibayarkan setiap semester atau setiap tahun. (4) Besaran biaya Tugas Belajar dengan sumber dana Kementerian berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda