Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup aspek: a. kebutuhan strategis organisasi, meliputi: 1. rencana strategis; 2. arah kebijakan organisasi; dan 3. inisiatif strategis. b. kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan; c. analisis gap kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh PNS; d. kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian; dan e. aspirasi pengembangan karier PNS. (2) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kepala Pusat Diklat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana Tugas Belajar. (4) Rencana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda