Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup aspek:
a. kebutuhan strategis organisasi, meliputi:
1. rencana strategis;
2. arah kebijakan organisasi; dan
3. inisiatif strategis.
b. kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan;
c. analisis gap kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh PNS;
d. kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian; dan
e. aspirasi pengembangan karier PNS.
(2) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kepala Pusat Diklat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana Tugas Belajar.
(4) Rencana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
