Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian berhak:
a. menerima gaji dan tunjangan kinerja;
b. kenaikan gaji berkala;
c. kenaikan pangkat;
d. menerima pembiayaan Tugas Belajar sesuai dengan anggaran yang tersedia; dan
e. hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
