Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh: a. Kepala Biro, untuk keputusan perpanjangan Tugas Belajar program: 1. D-III (Diploma Tiga); 2. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu); dan 3. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan b. Sekretaris Jenderal, untuk keputusan tugas belajar untuk Strata-III (Strata Tiga) atau setara, atas nama Menteri. (2) Format Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda