Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian diberikan sebagai suatu penghargaan atas prestasi kerja PNS di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
