Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan berdasarkan permohonan PNS Tugas Belajar kepada PyB yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan dilengkapi rekomendasi teknis dari pembimbing yang diketahui oleh ketua program studi dengan melampirkan tata waktu penyelesaian Tugas Belajar dalam masa perpanjangan. (3) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima, PyB menerbitkan keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar.
Koreksi Anda