Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar yang diajukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat diproses.
Koreksi Anda