Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dibebaskan dari jabatan dan tugas rutin serta tetap ditempatkan pada unit kerja masing-masing.
(2) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian yang menduduki jabatan manajerial dan jabatan fungsional diberhentikan dari jabatannya.
(3) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian tidak dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan serta tidak dapat diusulkan dan diangkat menjadi pejabat fungsional atau manajerial selama masa pendidikan.
Koreksi Anda
