Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri wajib:
a. melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi jabatan;
b. mentaati ketentuan jam kerja;
c. mengikuti bidang studi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar;
d. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan;
e. menjaga nama baik Kementerian; dan
f. menyampaikan laporan akhir studi kepada:
1. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar;
2. Kepala Biro; dan
3. PyB.
Koreksi Anda
