Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri wajib: a. melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi jabatan; b. mentaati ketentuan jam kerja; c. mengikuti bidang studi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar; d. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan; e. menjaga nama baik Kementerian; dan f. menyampaikan laporan akhir studi kepada: 1. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar; 2. Kepala Biro; dan 3. PyB.
Koreksi Anda