Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dibebankan kepada Sponsor bersangkutan. (2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya pendaftaran ulang/registrasi; b. biaya pendidikan; c. biaya hidup selama pendidikan; d. bantuan biaya penelitian dalam rangka penyusunan skripsi/tesis/disertasi; e. biaya tunjangan buku; f. bantuan biaya penulisan jurnal; dan g. bantuan biaya perjalanan dari tempat asal ke tempat pendidikan yang dibayarkan 1 (satu) kali. (3) Mekanisme pembayaran komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang diatur oleh Sponsor.
Koreksi Anda