Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Belajar terdiri atas: a. Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian; b. Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor; dan c. Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Koreksi Anda