Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan perencanaan Tugas Belajar. (2) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi pada masing-masing unit kerja eselon I.
Koreksi Anda