Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan perencanaan Tugas Belajar.
(2) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi pada masing-masing unit kerja eselon I.
Koreksi Anda
