Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diusulkan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak mengikuti seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan ringkasan/essay rencana pendidikan; dan b. wawancara. (3) Ringkasan/essay rencana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus sesuai dengan bidang studi dan kebutuhan organisasi yang memuat: a. judul; b. latar belakang; c. rencana pendidikan, meliputi: 1. rencana penelitian; dan 2. target kelulusan. d. tujuan pendidikan; dan e. manfaat pendidikan. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan ringkasan/essay rencana pendidikan dan kesanggupan PNS untuk melakukan Tugas Belajar.
Koreksi Anda