Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Diklat menyampaikan daftar nama PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) disertai dokumen persyaratan kepada Biro untuk proses penerbitan Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian. (2) Kepala Biro melakukan verifikasi dokumen persyaratan PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda