Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan huruf d dikecualikan untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Koreksi Anda
