Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan huruf d dikecualikan untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Koreksi Anda