Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS di lingkungan Kementerian yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak mengajukan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan Mandiri.
Koreksi Anda