Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Pusat Diklat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen tidak sesuai, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada PyB; dan
b. dokumen sesuai, Kepala Pusat Diklat menerbitkan rekomendasi dan menyampaikan usulan kepada Kepala Biro untuk proses penetapan keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor.
Koreksi Anda
