Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor yang tidak memenuhi ketentuan Tugas Belajar dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis oleh Kepala Pusat Diklat apabila tidak melaporkan kemajuan Tugas Belajar;
b. diberhentikan sementara pembiayaan tugas belajarnya apabila tidak melaporkan kemajuan tugas belajar sebanyak 2 (dua) semester secara berturut- turut selama masa Tugas Belajar;
c. peringatan tertulis oleh Kepala Pusat apabila tidak melapor setelah menyelesaikan Tugas Belajar dan menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar;
dan/atau
d. mengembalikan seluruh pembiayaan Tugas Belajar yang diterima apabila:
1. tidak menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. melanggar ketentuan kewajiban bekerja kembali;
dan/atau
3. mengundurkan diri sebagai PNS pada masa Tugas Belajar atau Tugas Belajar lanjutan.
Koreksi Anda
