Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Pusat Diklat kepada tim yang dibentuk oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pusat Diklat;
b. Biro;
c. sekretariat inspektorat jenderal;
d. sekretariat badan/direktorat jenderal; dan
e. pusat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pengembangan dan penilaian kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menentukan PNS Tugas Belajar.
(4) PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
