PERSYARATAN KESELAMATAN KAPAL KECEPATAN TINGGI
Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. material;
b. konstruksi dan bangunan kapal;
c. tata susunan;
d. stabilitas;
e. permesinan dan pelistrikan;
f. perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong; dan
g. radio elektronika kapal.
(1) Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a pada:
a. struktur lambung dan bangunan kapal;
b. permesinan;
c. listrik;
d. pompa;
e. pipa; dan
f. perlengkapan kapal, harus menggunakan material yang memenuhi standar marine-use yang disetujui oleh Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk.
(2) Struktur lambung dan bangunan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mampu menahan:
a. beban statis;
b. beban dinamis;
c. beban siklik; dan
d. getaran, dalam semua kondisi operasi.
(3) Beban statis dan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak boleh mengakibatkan hilangnya integritas kedap air dan deformasi yang dapat membahayakan Keselamatan Kapal.
(4) Beban siklik dan getaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tidak boleh mengakibatkan:
a. kerusakan struktur kapal;
b. gangguan pada sistem permesinan dan perlengkapan; dan
c. gangguan yang mempengaruhi kemampuan Awak Kapal untuk melaksanakan tugasnya.
(5) Konstruksi kapal tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengandung asbes.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikecualikan terhadap konstruksi kapal untuk:
a. baling-baling yang digunakan dalam putaran kompresor baling-baling dan pompa penyedot putaran baling-baling;
b. lapisan kedap dan lapisan yang digunakan untuk sirkulasi cairan pada saat temperatur suhu naik lebih dari 3500 (tiga ribu lima ratus) derajat celcius, tekanan lebih dari 7 x 106 (tujuh kali seratus enam) pascal, dan/atau terdapat resiko kebakaran, karat, dan/atau racun; dan/atau
c. pemasangan isolasi panas yang digunakan untuk temperatur lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) derajat celcius.
(7) Kapal Kecepatan Tinggi yang dibangun menggunakan bahan fiber reinforced plastics/fiberglass paling sedikit harus memiliki bahan dasar utama meliputi:
a. serat penguat/chopped strand mat (CSM);
b. resin sebagai pengikat komponen fiber reinforced plastics (FRP);
c. katalis sebagai campuran minyak resin.
d. resin sebagai lapisan luar/gel coat; dan
e. pelapis atau pelicin.
(1) Kapal harus dirancang dengan mempertimbangkan beban desain, kekuatan struktur, konstruksi dan bangunan kapal.
(2) Untuk memenuhi persyaratan beban desain, kekuatan struktur, konstruksi dan bangunan kapal, kapal kategori A dan kapal kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) serta Kapal Barang Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk.
(3) Konstruksi dan bangunan pada kapal kategori A, kapal kategori B, dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi dirancang dengan menggunakan persyaratan kekuatan struktur, konstruksi, dan bangunan kapal untuk daerah pelayaran perairan INDONESIA, daerah pelayaran lokal, daerah pelayaran terbatas, daerah pelayaran pelabuhan, dan/atau daerah pelayaran perairan sungai dan danau.
(4) Konstruksi dan bangunan pada kapal pengangkut Penumpang kategori C dirancang dengan menggunakan persyaratan kekuatan struktur, konstruksi, dan
bangunan kapal paling tinggi untuk daerah pelayaran terbatas.
(1) Tata susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi paling sedikit:
a. ruang akomodasi;
b. ruang Awak Kapal;
c. ruang permesinan; dan
d. ruang muat, yang didesain untuk memberikan perlindungan dalam kondisi normal dan darurat.
(2) Tata susunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. perlengkapan akomodasi Penumpang yang cukup
dan mudah diakses;
b. dilengkapi dengan ventilasi dan penerangan yang cukup;
c. aman terhadap hujan, angin, ombak, dan panas matahari;
d. harus diberikan isolasi untuk perlindungan Penumpang dari bahaya perlengkapan listrik, peralatan bersuhu tinggi, sistem pipa, dan komponen yang berputar; dan
e. dilengkapi dengan jendela yang terpasang permanen, kuat, dan terbuat dari material yang tidak membahayakan saat retak.
(1) Kapal kategori A dan kapal kategori B selain harus dilengkapi dengan tata susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. instruksi larangan;
b. instruksi keadaan darurat;
c. sistem corong pemberitahuan (public addresser);
d. sistem alarm darurat umum;
e. diagram umum kapal yang memperlihatkan semua jalan keluar, rute evakuasi, perlengkapan, dan alat penolong;
f. baju penolong yang tersedia untuk semua Pelayar yang ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau;
g. peralatan untuk menampilkan video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang;
h. tempat barang bawaan Penumpang;
i. kursi atau tempat duduk yang terpasang permanen dan kuat;
j. koridor jalan;
k. pintu yang mudah dioperasikan;
l. paling sedikit 2 (dua) unit toilet; dan
m. dapur yang tidak terdapat peralatan masak.
(2) Kapal kategori C selain harus dilengkapi dengan tata
susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. instruksi larangan;
b. instruksi keadaan darurat beserta rute evakuasi;
c. baju penolong yang tersedia untuk semua Pelayar yang ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau;
d. kursi atau tempat duduk yang terpasang permanen dan kuat;
e. koridor jalan;
f. pintu yang mudah dioperasikan; dan
g. paling sedikit 1 (satu) unit toilet.
(1) Tempat duduk pada akomodasi kapal kategori A dan kapal kategori B harus didesain menghadap kedepan, melintang dengan badan kapal, dan dilengkapi dengan jalan laluan paling rendah 700 (tujuh ratus) mili meter atau memanjang yang menjadi 1 (satu) tanpa sekat sandaran tangan.
(2) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk Penumpang sesuai dengan kapasitas yang diizinkan dan dapat dilengkapi sabuk pengaman.
(3) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki desain paling banyak 6 (enam) orang untuk 1 (satu) sisi keluar menuju koridor.
(4) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditempatkan pada ruang Penumpang geladak terbuka.
(1) Tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. tempat duduk dengan sandaran tangan; dan
b. tempat duduk tanpa sandaran tangan.
(2) Tempat duduk dengan sandaran tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan pada
kapal kategori A dan kapal kategori B yang didesain untuk masing-masing Penumpang dan ditempatkan secara berderet.
(3) Tempat duduk tanpa sandaran tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan pada kapal kategori C pengangkut Penumpang dan ditempatkan secara berderet.
(4) Tempat duduk Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki:
a. luas ukuran kursi paling rendah 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per orang; atau
b. ukuran lebar paling rendah 500 (lima ratus) mili meter, panjang paling rendah 500 (lima ratus) mili meter, dan tinggi dari lantai paling rendah 250 (dua ratus lima puluh) mili meter.
(5) Jarak tempat duduk Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) depan dan belakangnya paling rendah 0,50 (nol koma lima puluh) meter.
(1) Sistem alarm darurat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus tersedia dan terdengar ke seluruh koridor, tangga, akomodasi, dan tempat Awak Kapal bekerja di dalam ruangan atau tempat terbuka.
(2) Sistem alarm darurat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d untuk kapal kategori C pengangkut Penumpang harus tersedia sarana untuk memberikan peringatan keadaan darurat yang dapat didengar oleh semua Penumpang.
(3) Selain menggunakan sistem alarm darurat umum sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dalam keadaan darurat, nakhoda harus memberitahukan kepada Penumpang melalui sistem corong pemberitahuan (public addresser).
(1) Dalam hal kapal mempunyai ruang akomodasi tertutup harus dilengkapi dengan paling sedikit 2 (dua) pintu dan/atau akses keluar penyelamatan dari bahaya termasuk tangga atau tempat penyimpanan alat keselamatan dan dapat dioperasikan dari dalam dan luar ruangan.
(2) Pintu dan/atau akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayar dapat menjangkau alat keselamatan paling lama 10 (sepuluh) detik; dan
b. memiliki lebar paling rendah 900 (sembilan ratus) mili meter.
(1) Kapal Kecepatan Tinggi yang memiliki ukuran panjang seluruhnya tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) meter harus dilengkapi paling sedikit 2 (dua) pintu dan/atau akses darurat.
(2) Kapal kategori A dan kapal kategori B yang memiliki ukuran panjang seluruhnya lebih dari 24 (dua puluh empat) meter harus dilengkapi dengan paling sedikit 4 (empat) pintu masuk dan paling sedikit 4 (empat) pintu dan/atau akses darurat.
(1) Stabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kemampuan untuk kembali ke keadaan semula setelah oleng akibat dari gaya luar dan mampu bertahan mengapung saat kompartemen atau lambung mengalami kebocoran;
b. memiliki karakteristik stabilitas, sistem stabilitas, dan daya apung yang aman untuk dioperasikan dalam kondisi tanpa berat benaman atau kondisi dengan berat benaman dan bernilai positif; dan
c. memiliki daya apung cadangan yang cukup pada garis air rancangan (design water line) untuk memenuhi persyaratan stabilitas utuh dan stabilitas rusak.
(2) Daya apung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus dibangun dengan pemasangan struktur sekat pada kompartemen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) kedap air (watertight) dibawah geladak; atau 2) kedap air (watertight) atau kedap cuaca (weathertight) di atas geladak.
(3) Kapal harus memiliki sekat kedap air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa:
a. 1 (satu) sekat tubrukan (collision bulkhead);
b. 1 (satu) sekat ceruk buritan (afterpeak bulkhead); dan
c. 1 (satu) pada setiap ujung kamar mesin, untuk kapal kategori A dan kapal kategori B.
(4) Kapal kategori A dan kapal kategori B harus memenuhi persyaratan stabilitas sesuai ketentuan Code on Intact Stability/IS Code, 2008 beserta perubahannya.
(5) Kapal kategori C harus memiliki persyaratan stabilitas paling sedikit sebagai berikut:
a. besar nilai metasentra GM paling sedikit yaitu:
1) kapal LOA < 12 m, GMT [m] = 1.04 L – 0.03 P – 1.31 D + 0.80;
2) kapal LOA = 12 m sampai 15 m, GMT [m] =
0.8 L – 0.02 – 1.21 D + 1.29; dan 3) kapal LOA > 15 m sampai 24 m, GMT [m] =
1.33 L – 0.25 P – 1.83 D + 4.31, dan
b. memiliki kemiringan saat berputar tidak lebih 10 (sepuluh) derajat pada saat kondisi operasi
perairan normal.
Kapal Kecepatan Tinggi yang akan dibangun wajib dilengkapi buku perhitungan stabilitas awal (preliminary stability) yang mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal.
(1) Kapal Barang Kecepatan Tinggi ukuran panjang garis tegak (Length of Perpendicular/LPP) 24 (dua puluh empat) meter atau lebih dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi semua ukuran wajib dilakukan uji stabilitas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan uji stabilitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diawasi oleh syahbandar setempat dan hasil pelaksanaannya dibuatkan berita acara pelaksanaan uji stabilitas kapal.
(3) Berita acara pelaksanaan uji stabilitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh syahbandar setempat.
(4) Berdasarkan hasil pelaksanaan uji stabilitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemilik kapal atau galangan kapal membuat buku perhitungan stabilitas final.
(5) Buku perhitungan stabilitas final sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal dan tersedia di atas kapal sebagai pedoman operasi dalam kondisi pemuatan.
(6) Direktur Jenderal dalam melakukan pengesahan buku perhitungan stabilitas final sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mendelegasikan kepada Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization).
(1) Kapal Kecepatan Tinggi dengan ukuran panjang lebih dari 24 (dua puluh empat) meter yang melakukan perombakan atau modifikasi, pemilik kapal atau
galangan kapal wajib melaksanakan perhitungan stabilitas ulang.
(2) Perhitungan stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk buku dan wajib mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dalam melakukan pengesahan buku perhitungan stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization).
(1) Kapal Kecepatan Tinggi harus memiliki instalasi permesinan dan sistem pipa yang saling terhubung.
(2) Instalansi permesinan dan sistem pipa yang saling terhubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal Kategori A dan kapal kategori B, pada setiap mesin harus mempunyai alat untuk menunjukkan indikator serta kontrol terhadap kecepatan, temperatur, tekanan, dan fungsi lain terkait sifat pekerjaan mesin.
(3) Instalansi permesinan dan sistem pipa yang saling terhubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori C pada setiap mesin harus mempunyai kontrol terhadap kecepatan.
(1) Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak boleh mengakibatkan efek getaran yang berlebihan terhadap kapal.
(2) Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu dihentikan seketika (emergency stop).
(3) Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus memiliki ruang permesinan sebagai berikut:
a. ventilasi;
b. penerangan;
c. mudah diakses keluar masuk; dan
d. aman bagi keselamatan dan kesehatan.
(1) Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk kapal kategori C, penentuan daya mesin penggerak utama sebagai berikut:
dimana:
W = displasement [Ton] V = kecepatan kapal [knot]
B = lebar kapal [meter] K = konstanta dibagi menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:
K = 55 – 57 untuk kapal dengan LOA < 12 m K = 58 untuk kapal dengan LOA = 12 - 15 m K = 59 untuk kapal dengan LOA > 15 dan LOA <= 24
m. (2) Daya maksimum mesin penggerak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 600 (enam ratus) horse power atau 447 (empat ratus empat puluh tujuh) kilo watt.
(1) Kapal Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki 2 (dua) sumber tenaga permesinan yang terdiri atas:
a. sumber tenaga utama; dan
b. sumber tenaga bantu operasional kapal.
(2) Sumber tenaga bantu operasional kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk kapal kategori A dan Kapal kategori B terdiri atas:
a. sistem tenaga listrik utama; dan
b. sistem tenaga listrik darurat.
(1) Kapasitas sumber tenaga utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a paling sedikit mampu mencukupi suplai propulsi mesin, pelistrikan, dan keselamatan.
(2) Sumber tenaga bantu operasional kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b pada kapal kategori A dan kapal kategori B terdiri dari:
a. generator darurat; dan
b. baterai aki (accumulator battery).
(3) Sumber tenaga bantu operasional Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada Kapal kategori C harus menyediakan peralatan sumber tenaga listrik darurat berupa paling sedikit baterai aki (accumulator battery).
(4) Generator darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki kriteria:
a. bahan bakar sumber tenaga listrik darurat tidak disarankan menggunakan bahan bakar dengan titik nyala kurang dari 43 (empat puluh tiga) derajat celcius; dan
b. generator darurat harus mampu beroperasi seketika paling lama 45 (empat puluh lima) detik ketika sumber tenaga utama mengalami gangguan (failure).
(5) Baterai aki (accumulator battery) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kriteria:
a. beban listrik (electrical load) 12 (dua belas) persen dibawah nilai daya;
b. secara otomatis tersambung dengan papan penghubung darurat pada saat terjadi kegagalan listrik sumber tenaga utama; dan
c. penempatannya jauh dari sistem bahan bakar.
Perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri atas:
a. perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran;
b. perlengkapan keselamatan jiwa;
c. peralatan bantu navigasi elektronika;
d. perlengkapan penerangan kapal; dan
e. perlengkapan prosedur evakuasi.
Area kategori risiko kebakaran kapal diklasifikasikan terdiri atas:
a. area dengan risiko kebakaran tinggi (major fire hazard);
b. area dengan risiko kebakaran sedang (moderate fire hazard);
c. area dengan risiko kebakaran rendah (minor fire hazard);
d. area stasiun kontrol;
e. tempat evakuasi dan rute penyelamat; dan
f. ruang terbuka.
(1) Area dengan risiko kebakaran tinggi (major fire hazard) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a terdiri atas:
a. ruang permesinan;
b. ruang penyimpanan yang terdapat cairan mudah terbakar; dan
c. kantin dengan luas paling rendah 50 (lima puluh) meter persegi yang menjual cairan mudah terbakar.
(2) Area dengan risiko kebakaran sedang (moderate fire hazard) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
terdiri atas:
a. ruang mesin bantu; dan
b. akomodasi.
(3) Area dengan resiko kebakaran rendah (minor fire hazard) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas:
a. ruang penyimpanan barang; dan
b. koridor area Penumpang.
(1) Tangki bahan bakar pada kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran sebagai berikut:
a. memiliki kapasitas yang cukup untuk perjalanan pulang pergi, dilengkapi dengan pipa udara, lubang pengisian, dan petunjuk isi bahan bakar;
b. pipa dan sambungan pipa pada tangki bahan bakar yang berada di kamar mesin harus kedap;
c. dipasang tetap pada kedudukannya dan diusahakan pada tempat yang serendah mungkin;
d. dibuat dari bahan baja, stainless steel, aluminium, atau bahan lainnya yang terpasang dengan kuat, dan ditempatkan dalam wadah yang memadai; dan
e. apabila ditempatkan di atas geladak terbuka, harus ditata sehingga tidak terjadi konsentrasi gas bahan bakar.
(2) Pipa saluran bahan bakar dari tangki ke mesin penggerak untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus terbuat dari baja, kuat, dan tahan panas.
(3) Pipa saluran bahan bakar dari tangki ke mesin penggerak untuk kapal kategori C sesuai rekomendasi pabrikan.
Ketentuan mengenai persyaratan perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran pada kapal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perlengkapan keselamatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b terdiri atas:
a. sekoci dan rakit penolong;
b. sekoci penyelamat (rescue boat);
c. pelampung penolong;
d. baju penolong (life jacket);
e. alat pelontar tali (line throwing apparatus);
f. isyarat marabahaya;
g. search and rescue radar transponder; dan
h. two way radio telephony.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan perlengkapan keselamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peralatan bantu navigasi elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditempatkan sedemikian rupa di ruang anjungan sehingga mudah dioperasikan; dan
b. informasi yang ditampilkan dapat dibaca dan akurat.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan peralatan bantu navigasi elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perlengkapan penerangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terpasang permanen;
b. berbahan marine use;
c. memilik daya pancar yang cukup untuk menerangi ruangan; dan
d. dalam kondisi darurat dapat dinyalakan oleh sumber tenaga bantu.
(1) Perlengkapan prosedur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e harus sesuai dengan kondisi kapal dan rute yang dilayari.
(2) Perlengkapan prosedur evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi lengkap mengenai prosedur keselamatan untuk setiap kapal dan rute tertentu.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kode keadaan darurat yang diumumkan oleh nakhoda;
b. prosedur komunikasi dengan pelabuhan;
c. prosedur penggunaan baju penolong (life jacket) sesuai dengan tipe yang tersedia di kapal;
d. prosedur penggunaan survival craft;
e. penanganan evakuasi terhadap Awak Kapal dan Penumpang berdasarkan rute daerah pelayaran;
f. prosedur meninggalkan kapal; dan
g. prosedur mematikan mesin dan jalur bahan bakar (fuel oil supply lines).
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) huruf c sampai dengan huruf f untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal dan/atau melalui video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) huruf c sampai dengan huruf f untuk kapal kategori C harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal.
(1) Radio elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan perangkat komunikasi radio sesuai dengan ukuran kapal dan daerah pelayaran.
(2) Perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi standar kehandalan dan tipe yang disetujui oleh Direktur Jenderal;
b. dirancang agar unit utama dapat langsung diganti tanpa perlu dikalibrasi ulang;
c. dibuat dan dipasang agar mudah dicapai untuk keperluan pemeriksaan dan pemeliharaan di kapal;
d. tersedia informasi yang memadai agar dapat dioperasikan dan dipelihara dengan benar;
e. tersedia buku catatan radio di kapal; dan
f. tersedia alat-alat dan suku cadang yang memadai.
(3) Perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. penempatan;
b. fungsional;
c. suplai tenaga listrik; dan
d. frekuensi jaga.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan perangkat komunikasi radio kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Persyaratan penempatan perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a harus:
a. terhindar dari gangguan mekanik, sistem listrik, atau peralatan lain;
b. memenuhi standar tertinggi keselamatan dan kesiapan operasi; dan
c. terlindung dari kerusakan akibat air, temperatur, dan potensi kondisi lingkungan yang ekstrim lainnya.
(2) Persyaratan fungsional perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b harus:
a. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke kapal;
b. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke darat;
c. memancarkan dan menerima informasi keselamatan pelayaran; dan
d. memancarkan dan menerima berita marabahaya.
(3) Persyaratan suplai tenaga listrik perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c harus:
a. cukup untuk mengisi ulang baterai yang digunakan sebagai bagian dari sumber tenaga listrik cadangan untuk instalasi radio;
b. mampu memasok tenaga listrik yang memadai untuk menghidupkan peralatan radio dan lampu darurat;
c. terpisah dari tenaga penggerak kapal dan sistem
kelistrikan kapal;
d. mampu mengisi ulang sampai kapasitas paling sedikit 10 (sepuluh) jam; dan
e. dilakukan pemeriksaan:
1. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk kapal yang berada di laut; atau
2. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan, untuk kapal yang tidak berada di laut.
(4) Persyaratan frekuensi jaga perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. very high frequency yang perangkatnya menjangkau channel 70 (tujuh puluh) dan channel 16 (enam belas);
b. frekuensi 2187,5 (dua ribu seratus delapan puluh tujuh koma lima) kilo hertz untuk bahaya dan keselamatan panggilan digital (digital selective calling); dan
c. frekuensi 2182 (dua ribu seratus delapan puluh dua) kilo hertz untuk komunikasi.
(1) Kapal Kecepatan Tinggi harus memiliki personil radio untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya.
(2) Personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus memiliki sertifikat kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan ukuran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Salah satu dari personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk sebagai penanggung jawab utama untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya.