Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a pada:
a. struktur lambung dan bangunan kapal;
b. permesinan;
c. listrik;
d. pompa;
e. pipa; dan
f. perlengkapan kapal, harus menggunakan material yang memenuhi standar marine-use yang disetujui oleh Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk.
(2) Struktur lambung dan bangunan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mampu menahan:
a. beban statis;
b. beban dinamis;
c. beban siklik; dan
d. getaran, dalam semua kondisi operasi.
(3) Beban statis dan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak boleh mengakibatkan hilangnya integritas kedap air dan deformasi yang dapat membahayakan Keselamatan Kapal.
(4) Beban siklik dan getaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tidak boleh mengakibatkan:
a. kerusakan struktur kapal;
b. gangguan pada sistem permesinan dan perlengkapan; dan
c. gangguan yang mempengaruhi kemampuan Awak Kapal untuk melaksanakan tugasnya.
(5) Konstruksi kapal tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengandung asbes.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikecualikan terhadap konstruksi kapal untuk:
a. baling-baling yang digunakan dalam putaran kompresor baling-baling dan pompa penyedot putaran baling-baling;
b. lapisan kedap dan lapisan yang digunakan untuk sirkulasi cairan pada saat temperatur suhu naik lebih dari 3500 (tiga ribu lima ratus) derajat celcius, tekanan lebih dari 7 x 106 (tujuh kali seratus enam) pascal, dan/atau terdapat resiko kebakaran, karat, dan/atau racun; dan/atau
c. pemasangan isolasi panas yang digunakan untuk temperatur lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) derajat celcius.
(7) Kapal Kecepatan Tinggi yang dibangun menggunakan bahan fiber reinforced plastics/fiberglass paling sedikit harus memiliki bahan dasar utama meliputi:
a. serat penguat/chopped strand mat (CSM);
b. resin sebagai pengikat komponen fiber reinforced plastics (FRP);
c. katalis sebagai campuran minyak resin.
d. resin sebagai lapisan luar/gel coat; dan
e. pelapis atau pelicin.
Koreksi Anda
