Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan kapal kategori C saat pembangunan dan/atau pengadaan kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
a. memiliki ruang akomodasi tertutup untuk Penumpang;
b. ukuran panjang seluruhnya maksimal 24 (dua puluh empat) meter;
c. mesin tempel (outboard engine) harus marine use dan memiliki keterangan dari pabrik pembuat (engine maker);
d. selesai dibangun harus dilakukan uji kecepatan (speed test) dengan kecepatan maksimum 25 (dua puluh lima) knot (100% MCR);
e. memiliki nilai GM stabilitas yaitu:
1) kapal LOA < 12 m, GMT [m] = 1.04 L – 0.03 P –
1.31 D + 0.80;
2) kapal LOA = 12 m sampai 15 m, GMT [m] = 0.8 L – 0.02 – 1.21 D + 1.29; dan 3) kapal LOA > 15 m sampai 24 m, GMT [m] =
1.33 L – 0.25 P – 1.83 D + 4.31; dan
f. apabila digunakan mesin tempel (outboard engine) lebih dari 1 (satu) unit, maksimum daya mesin wajib dibatasi tidak lebih dari 600 (enam ratus) horse power/447 (empat ratus empat puluh tujuh) kilo watt.
(2) Pembatasan kapal kategori C saat kapal beroperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b sebagai berikut:
a. dilarang menjalankan kapal dengan kecepatan melebihi kecepatan 25 (dua puluh lima) knot dengan daya mesin tidak melebihi dari 600 (enam ratus) horse power/447 (empat ratus empat puluh tujuh) kilo watt;
b. dilarang melakukan modifikasi mesin;
c. dilarang beroperasi lebih dari 2 (dua) jam, terhitung dari pelabuhan keberangkatan sampai ke pelabuhan tujuan;
d. dilarang beroperasi pada kondisi cuaca buruk, jarak pandang terbatas, dan tinggi gelombang tidak lebih
dari 1,5 (satu koma lima) meter.
e. dilarang berlayar pada malam hari; dan
f. dilarang berlayar tanpa ada surat persetujuan berlayar.
Koreksi Anda
