Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapasitas sumber tenaga utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a paling sedikit mampu mencukupi suplai propulsi mesin, pelistrikan, dan keselamatan.
(2) Sumber tenaga bantu operasional kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b pada kapal kategori A dan kapal kategori B terdiri dari:
a. generator darurat; dan
b. baterai aki (accumulator battery).
(3) Sumber tenaga bantu operasional Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada Kapal kategori C harus menyediakan peralatan sumber tenaga listrik darurat berupa paling sedikit baterai aki (accumulator battery).
(4) Generator darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki kriteria:
a. bahan bakar sumber tenaga listrik darurat tidak disarankan menggunakan bahan bakar dengan titik nyala kurang dari 43 (empat puluh tiga) derajat celcius; dan
b. generator darurat harus mampu beroperasi seketika paling lama 45 (empat puluh lima) detik ketika sumber tenaga utama mengalami gangguan (failure).
(5) Baterai aki (accumulator battery) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kriteria:
a. beban listrik (electrical load) 12 (dua belas) persen dibawah nilai daya;
b. secara otomatis tersambung dengan papan penghubung darurat pada saat terjadi kegagalan listrik sumber tenaga utama; dan
c. penempatannya jauh dari sistem bahan bakar.
Koreksi Anda
