Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal Kecepatan Tinggi harus memiliki personil radio untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya.
(2) Personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus memiliki sertifikat kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan ukuran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Salah satu dari personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk sebagai penanggung jawab utama untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya.
Koreksi Anda
