Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan umum Kapal Kecepatan Tinggi sebagai berikut:
a. pemilik kapal atau operator kapal melakukan kontrol ketat terhadap operasi dan pemeliharaan ketentuan manajemen keselamatan kapal;
b. pemilik kapal atau operator kapal harus memastikan bahwa hanya orang yang memenuhi persyaratan untuk mengoperasikan jenis tertentu dari kapal yang difungsikan pada rute yang ditetapkan;
c. jarak yang ditempuh dan kondisi yang paling buruk di mana Kapal Kecepatan Tinggi beroperasi yang diizinkan harus dibatasi;
d. kapal harus berada dalam jarak yang berdekatan dengan tempat perlindungan sehingga memudahkan proses penyelamatan dalam keadaan darurat; dan
e. perlengkapan keselamatan, pencegahan kebakaran, navigasi dan komunikasi, prakiraan cuaca, harus tersedia, dan siap digunakan di atas kapal; dan
f. area dengan risiko kebakaran tinggi, seperti ruang mesin dan ruang kategori khusus harus dilindungi dengan bahan tahan api dan sistem pemadam kebakaran.
Koreksi Anda
