Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki kemampuan untuk kembali ke keadaan semula setelah oleng akibat dari gaya luar dan mampu bertahan mengapung saat kompartemen atau lambung mengalami kebocoran; b. memiliki karakteristik stabilitas, sistem stabilitas, dan daya apung yang aman untuk dioperasikan dalam kondisi tanpa berat benaman atau kondisi dengan berat benaman dan bernilai positif; dan c. memiliki daya apung cadangan yang cukup pada garis air rancangan (design water line) untuk memenuhi persyaratan stabilitas utuh dan stabilitas rusak. (2) Daya apung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus dibangun dengan pemasangan struktur sekat pada kompartemen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) kedap air (watertight) dibawah geladak; atau 2) kedap air (watertight) atau kedap cuaca (weathertight) di atas geladak. (3) Kapal harus memiliki sekat kedap air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa: a. 1 (satu) sekat tubrukan (collision bulkhead); b. 1 (satu) sekat ceruk buritan (afterpeak bulkhead); dan c. 1 (satu) pada setiap ujung kamar mesin, untuk kapal kategori A dan kapal kategori B. (4) Kapal kategori A dan kapal kategori B harus memenuhi persyaratan stabilitas sesuai ketentuan Code on Intact Stability/IS Code, 2008 beserta perubahannya. (5) Kapal kategori C harus memiliki persyaratan stabilitas paling sedikit sebagai berikut: a. besar nilai metasentra GM paling sedikit yaitu: 1) kapal LOA < 12 m, GMT [m] = 1.04 L – 0.03 P – 1.31 D + 0.80; 2) kapal LOA = 12 m sampai 15 m, GMT [m] = 0.8 L – 0.02 – 1.21 D + 1.29; dan 3) kapal LOA > 15 m sampai 24 m, GMT [m] = 1.33 L – 0.25 P – 1.83 D + 4.31, dan b. memiliki kemiringan saat berputar tidak lebih 10 (sepuluh) derajat pada saat kondisi operasi perairan normal.
Koreksi Anda