Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Area kategori risiko kebakaran kapal diklasifikasikan terdiri atas: a. area dengan risiko kebakaran tinggi (major fire hazard); b. area dengan risiko kebakaran sedang (moderate fire hazard); c. area dengan risiko kebakaran rendah (minor fire hazard); d. area stasiun kontrol; e. tempat evakuasi dan rute penyelamat; dan f. ruang terbuka.
Koreksi Anda