Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan familiarisasi brevet A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dilakukan untuk memahami:
a. tipe mesin pendorong, stasiun kendali, komunikasi, alat navigasi pengemudian, sistem listrik, hidrolik, pneumatic, pemompaan bilga, dan kebakaran;
b. kerusakan atau kemacetan kendali dan mesin pendorong serta tanggap terhadap kerusakan atau kemacetan;
c. karakteristik penanganan kapal dan pembatasan kondisi pengoperasian;
d. komunikasi anjungan dan prosedur bernavigasi;
e. stabilitas utuh dan stabilitas rusak serta kemampuan bertahan kapal dalam kondisi rusak;
f. lokasi dan penggunaan peralatan penyelamatan jiwa termasuk perlengkapan sekoci kapal;
g. lokasi dan penggunaan mekanisme melarikan diri dalam kapal dan mengevakuasi Penumpang;
h. lokasi dan penggunaan peralatan perlindungan kebakaran dan peralatan pemadaman kebakaran;
i. lokasi dan penggunaan peralatan kendali kerusakan dan sistemnya termasuk pengoperasian pintu kedap air dan pompa bilga;
j. sistem pengikatan pemadatan muatan dan kendaraan; dan
k. metode kontrol dan komunikasi dengan Penumpang dan dalam keadaan darurat.
(2) Pelaksanaan familiarisasi brevet B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dilakukan untuk
memahami:
a. karakter daerah operasi yang menyangkut arus laut dan arus pasang;
b. kepadatan arus lalu lintas daerah operasi;
c. hukum khusus yang berlaku di daerah operasi yang meliputi keselamatan pelayaran, pencemaran lingkungan, keimigrasian, kepabeanan, dan karantina;
d. kondisi cuaca buruk, termasuk angin, ombak, gelombang, dan jarak tampak;
e. haluan yang direkomendasikan;
f. metode komunikasi khusus; dan
g. cara bernavigasi pada kondisi tertentu.
Koreksi Anda
