Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tata susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi paling sedikit:
a. ruang akomodasi;
b. ruang Awak Kapal;
c. ruang permesinan; dan
d. ruang muat, yang didesain untuk memberikan perlindungan dalam kondisi normal dan darurat.
(2) Tata susunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. perlengkapan akomodasi Penumpang yang cukup
dan mudah diakses;
b. dilengkapi dengan ventilasi dan penerangan yang cukup;
c. aman terhadap hujan, angin, ombak, dan panas matahari;
d. harus diberikan isolasi untuk perlindungan Penumpang dari bahaya perlengkapan listrik, peralatan bersuhu tinggi, sistem pipa, dan komponen yang berputar; dan
e. dilengkapi dengan jendela yang terpasang permanen, kuat, dan terbuat dari material yang tidak membahayakan saat retak.
Koreksi Anda
