Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi paling sedikit: a. ruang akomodasi; b. ruang Awak Kapal; c. ruang permesinan; dan d. ruang muat, yang didesain untuk memberikan perlindungan dalam kondisi normal dan darurat. (2) Tata susunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. perlengkapan akomodasi Penumpang yang cukup dan mudah diakses; b. dilengkapi dengan ventilasi dan penerangan yang cukup; c. aman terhadap hujan, angin, ombak, dan panas matahari; d. harus diberikan isolasi untuk perlindungan Penumpang dari bahaya perlengkapan listrik, peralatan bersuhu tinggi, sistem pipa, dan komponen yang berputar; dan e. dilengkapi dengan jendela yang terpasang permanen, kuat, dan terbuat dari material yang tidak membahayakan saat retak.
Koreksi Anda