Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d merupakan pemeriksaan yang
dilakukan karena:
a. perbaikan, perubahan sistem, dan/atau pergantian peralatan atau perlengkapan; dan/atau
b. perombakan di kapal yang mengakibatkan perubahan struktur, konstruksi dan bangunan, perlengkapan, dan/atau permesinan di kapal.
(2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik kapal atau operator kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. salinan surat ukur;
b. salinan surat tanda kebangsaan kapal;
c. salinan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi;
d. salinan sertifikat pencegahan pencemaran;
e. salinan manajemen keselamatan kapal; dan
f. salinan sertifikat klas.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi.
Koreksi Anda
