Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan bantu navigasi elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ditempatkan sedemikian rupa di ruang anjungan sehingga mudah dioperasikan; dan b. informasi yang ditampilkan dapat dibaca dan akurat. (2) Ketentuan mengenai persyaratan peralatan bantu navigasi elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda