Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peralatan bantu navigasi elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditempatkan sedemikian rupa di ruang anjungan sehingga mudah dioperasikan; dan
b. informasi yang ditampilkan dapat dibaca dan akurat.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan peralatan bantu navigasi elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
