Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan keselamatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b terdiri atas:
a. sekoci dan rakit penolong;
b. sekoci penyelamat (rescue boat);
c. pelampung penolong;
d. baju penolong (life jacket);
e. alat pelontar tali (line throwing apparatus);
f. isyarat marabahaya;
g. search and rescue radar transponder; dan
h. two way radio telephony.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan perlengkapan keselamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
