Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. material; b. konstruksi dan bangunan kapal; c. tata susunan; d. stabilitas; e. permesinan dan pelistrikan; f. perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong; dan g. radio elektronika kapal.
Koreksi Anda