Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak boleh mengakibatkan efek getaran yang berlebihan terhadap kapal.
(2) Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu dihentikan seketika (emergency stop).
(3) Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus memiliki ruang permesinan sebagai berikut:
a. ventilasi;
b. penerangan;
c. mudah diakses keluar masuk; dan
d. aman bagi keselamatan dan kesehatan.
Koreksi Anda
