Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak boleh mengakibatkan efek getaran yang berlebihan terhadap kapal. (2) Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu dihentikan seketika (emergency stop). (3) Permesinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal kategori A dan kapal kategori B harus memiliki ruang permesinan sebagai berikut: a. ventilasi; b. penerangan; c. mudah diakses keluar masuk; dan d. aman bagi keselamatan dan kesehatan.
Koreksi Anda