Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal Barang Kecepatan Tinggi ukuran panjang garis tegak (Length of Perpendicular/LPP) 24 (dua puluh empat) meter atau lebih dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi semua ukuran wajib dilakukan uji stabilitas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan uji stabilitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diawasi oleh syahbandar setempat dan hasil pelaksanaannya dibuatkan berita acara pelaksanaan uji stabilitas kapal. (3) Berita acara pelaksanaan uji stabilitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh syahbandar setempat. (4) Berdasarkan hasil pelaksanaan uji stabilitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemilik kapal atau galangan kapal membuat buku perhitungan stabilitas final. (5) Buku perhitungan stabilitas final sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal dan tersedia di atas kapal sebagai pedoman operasi dalam kondisi pemuatan. (6) Direktur Jenderal dalam melakukan pengesahan buku perhitungan stabilitas final sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mendelegasikan kepada Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization).
Koreksi Anda