Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kapal Kecepatan Tinggi yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Koreksi Anda