Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a pada kapal kategori A dan kapal kategori B harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pemakaian bahan bakar dengan titik nyala paling rendah 44 (empat puluh empat) derajat celcius;
b. badan kapal termasuk bangunan atas dan sekat geladak harus dibangun dari bahan yang tidak mudah terbakar;
c. zona bahaya kebakaran dipisah dengan pemisah tahan api yang memenuhi persyaratan;
d. tangki bahan bakar atau cairan lainnya yang mudah terbakar harus dipisahkan dari ruangan Penumpang dan Awak Kapal;
e. setiap ruang di dalam kapal dilengkapi dengan sistem ventilasi;
f. kamar mesin kapal dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran tetap (fix fire extinguishing system);
g. pemadam kebakaran jinjing tersedia pada akomodasi, stasiun kontrol, dan ruang servis;
h. pintu mudah dioperasikan dan mampu menutup paling lama 40 (empat puluh) detik;
i. akomodasi kapal dilengkapi dengan sistem percik;
dan
j. pemeliharaan dan perawatan kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jadwal yang telah ditentukan.
(2) Pemisah tahan api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus:
a. mampu menahan berkembangnya asap;
b. tidak mudah terbakar sampai waktu tertentu; dan
c. terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar (fire restricting).
(3) Perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a pada kapal kategori C harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan bahan bakar sesuai dengan bahan bakar yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat (engine maker) sesuai instruksi manual mesin tempel (outboard engine);
b. badan kapal termasuk bangunan atas dan sekat geladak harus dibangun dari bahan yang tidak mudah terbakar (fire restricting);
c. mesin tempel (outboard engine), tangki bahan bakar, cairan mudah terbakar, dan sistem pembakaran bahan bakar terpisah dari area akomodasi;
d. mencegah adanya gas buang mesin masuk ke dalam ruang akomodasi Penumpang;
e. setiap ruang di dalam kapal dilengkapi dengan sistem ventilasi;
f. pintu mudah dioperasikan buka dan tutup; dan
g. pemadam kebakaran jinjing tersedia pada akomodasi dan area mesin tempel (outboard engine).
Koreksi Anda
