Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri atas: a. perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran; b. perlengkapan keselamatan jiwa; c. peralatan bantu navigasi elektronika; d. perlengkapan penerangan kapal; dan e. perlengkapan prosedur evakuasi.
Koreksi Anda