Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal kategori A dan kapal kategori B selain harus dilengkapi dengan tata susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. instruksi larangan; b. instruksi keadaan darurat; c. sistem corong pemberitahuan (public addresser); d. sistem alarm darurat umum; e. diagram umum kapal yang memperlihatkan semua jalan keluar, rute evakuasi, perlengkapan, dan alat penolong; f. baju penolong yang tersedia untuk semua Pelayar yang ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau; g. peralatan untuk menampilkan video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang; h. tempat barang bawaan Penumpang; i. kursi atau tempat duduk yang terpasang permanen dan kuat; j. koridor jalan; k. pintu yang mudah dioperasikan; l. paling sedikit 2 (dua) unit toilet; dan m. dapur yang tidak terdapat peralatan masak. (2) Kapal kategori C selain harus dilengkapi dengan tata susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. instruksi larangan; b. instruksi keadaan darurat beserta rute evakuasi; c. baju penolong yang tersedia untuk semua Pelayar yang ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau; d. kursi atau tempat duduk yang terpasang permanen dan kuat; e. koridor jalan; f. pintu yang mudah dioperasikan; dan g. paling sedikit 1 (satu) unit toilet.
Koreksi Anda