Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal kategori A dan kapal kategori B selain harus dilengkapi dengan tata susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. instruksi larangan;
b. instruksi keadaan darurat;
c. sistem corong pemberitahuan (public addresser);
d. sistem alarm darurat umum;
e. diagram umum kapal yang memperlihatkan semua jalan keluar, rute evakuasi, perlengkapan, dan alat penolong;
f. baju penolong yang tersedia untuk semua Pelayar yang ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau;
g. peralatan untuk menampilkan video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang;
h. tempat barang bawaan Penumpang;
i. kursi atau tempat duduk yang terpasang permanen dan kuat;
j. koridor jalan;
k. pintu yang mudah dioperasikan;
l. paling sedikit 2 (dua) unit toilet; dan
m. dapur yang tidak terdapat peralatan masak.
(2) Kapal kategori C selain harus dilengkapi dengan tata
susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. instruksi larangan;
b. instruksi keadaan darurat beserta rute evakuasi;
c. baju penolong yang tersedia untuk semua Pelayar yang ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau;
d. kursi atau tempat duduk yang terpasang permanen dan kuat;
e. koridor jalan;
f. pintu yang mudah dioperasikan; dan
g. paling sedikit 1 (satu) unit toilet.
Koreksi Anda
