Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Kapal kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) merupakan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi dan/atau Kapal Barang Kecepatan Tinggi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. panjang kapal seluruhnya tidak lebih 24 (dua puluh empat) meter;
b. berlayar tidak lebih dari 2 (dua) jam dari pelabuhan keberangkatan ke pelabuhan tujuan atau tempat berlindung pada trayek tertentu berdasarkan cuaca dan kepadatan lalu lintas; dan
c. menggunakan tenaga penggerak berupa mesin tempel
(outboard engine).
Koreksi Anda
