Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi dan/atau Kapal Barang Kecepatan Tinggi yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. panjang kapal seluruhnya tidak lebih 24 (dua puluh empat) meter; b. berlayar tidak lebih dari 2 (dua) jam dari pelabuhan keberangkatan ke pelabuhan tujuan atau tempat berlindung pada trayek tertentu berdasarkan cuaca dan kepadatan lalu lintas; dan c. menggunakan tenaga penggerak berupa mesin tempel (outboard engine).
Koreksi Anda