Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal harus dirancang dengan mempertimbangkan beban desain, kekuatan struktur, konstruksi dan bangunan kapal.
(2) Untuk memenuhi persyaratan beban desain, kekuatan struktur, konstruksi dan bangunan kapal, kapal kategori A dan kapal kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) serta Kapal Barang Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk.
(3) Konstruksi dan bangunan pada kapal kategori A, kapal kategori B, dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi dirancang dengan menggunakan persyaratan kekuatan struktur, konstruksi, dan bangunan kapal untuk daerah pelayaran perairan INDONESIA, daerah pelayaran lokal, daerah pelayaran terbatas, daerah pelayaran pelabuhan, dan/atau daerah pelayaran perairan sungai dan danau.
(4) Konstruksi dan bangunan pada kapal pengangkut Penumpang kategori C dirancang dengan menggunakan persyaratan kekuatan struktur, konstruksi, dan
bangunan kapal paling tinggi untuk daerah pelayaran terbatas.
Koreksi Anda
