Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. kapal kategori A; dan b. kapal kategori B. (2) Selain kategori kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kapal Kecepatan Tinggi terdapat kapal kategori C. (3) Kapal kategori C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi dan/atau Kapal Barang Kecepatan Tinggi dengan karakteristik khusus. (4) Kapal Barang Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kapal yang dirancang dan dibangun khusus untuk mengangkut muatan barang.
Koreksi Anda