Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. kapal kategori A; dan
b. kapal kategori B.
(2) Selain kategori kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kapal Kecepatan Tinggi terdapat kapal kategori C.
(3) Kapal kategori C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi dan/atau Kapal Barang Kecepatan Tinggi dengan karakteristik khusus.
(4) Kapal Barang Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kapal yang dirancang dan dibangun khusus untuk mengangkut muatan barang.
Koreksi Anda
