Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal Kecepatan Tinggi dengan ukuran panjang lebih dari 24 (dua puluh empat) meter yang melakukan perombakan atau modifikasi, pemilik kapal atau galangan kapal wajib melaksanakan perhitungan stabilitas ulang. (2) Perhitungan stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk buku dan wajib mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan pengesahan buku perhitungan stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization).
Koreksi Anda