Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Kapal Kecepatan Tinggi terdiri atas:
a. Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi; dan
b. Kapal Barang Kecepatan Tinggi.
Koreksi Anda
