Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal Kecepatan Tinggi yang memiliki ukuran panjang seluruhnya tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) meter harus dilengkapi paling sedikit 2 (dua) pintu dan/atau akses darurat. (2) Kapal kategori A dan kapal kategori B yang memiliki ukuran panjang seluruhnya lebih dari 24 (dua puluh empat) meter harus dilengkapi dengan paling sedikit 4 (empat) pintu masuk dan paling sedikit 4 (empat) pintu dan/atau akses darurat.
Koreksi Anda