Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Radio elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan perangkat komunikasi radio sesuai dengan ukuran kapal dan daerah pelayaran.
(2) Perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi standar kehandalan dan tipe yang disetujui oleh Direktur Jenderal;
b. dirancang agar unit utama dapat langsung diganti tanpa perlu dikalibrasi ulang;
c. dibuat dan dipasang agar mudah dicapai untuk keperluan pemeriksaan dan pemeliharaan di kapal;
d. tersedia informasi yang memadai agar dapat dioperasikan dan dipelihara dengan benar;
e. tersedia buku catatan radio di kapal; dan
f. tersedia alat-alat dan suku cadang yang memadai.
(3) Perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. penempatan;
b. fungsional;
c. suplai tenaga listrik; dan
d. frekuensi jaga.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan perangkat komunikasi radio kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
