Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Operasional Kapal Kecepatan Tinggi diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. jarak maksimum dari area terlindungi;
b. sumber daya penyelamatan untuk kapal kategori A;
c. jarak pandang;
d. tinggi gelombang dan kecepatan angin;
e. struktur; dan
f. sistem evakuasi.
(2) Selain pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kapal kategori C dilakukan pembatasan untuk tujuan keselamatan dan keamanan pelayaran.
(3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat:
a. pembangunan dan/atau pengadaan kapal; dan/atau
b. saat kapal beroperasi.
Koreksi Anda
