Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasional Kapal Kecepatan Tinggi diberikan berdasarkan pertimbangan: a. jarak maksimum dari area terlindungi; b. sumber daya penyelamatan untuk kapal kategori A; c. jarak pandang; d. tinggi gelombang dan kecepatan angin; e. struktur; dan f. sistem evakuasi. (2) Selain pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kapal kategori C dilakukan pembatasan untuk tujuan keselamatan dan keamanan pelayaran. (3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat: a. pembangunan dan/atau pengadaan kapal; dan/atau b. saat kapal beroperasi.
Koreksi Anda