Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. tempat duduk dengan sandaran tangan; dan
b. tempat duduk tanpa sandaran tangan.
(2) Tempat duduk dengan sandaran tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan pada
kapal kategori A dan kapal kategori B yang didesain untuk masing-masing Penumpang dan ditempatkan secara berderet.
(3) Tempat duduk tanpa sandaran tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan pada kapal kategori C pengangkut Penumpang dan ditempatkan secara berderet.
(4) Tempat duduk Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki:
a. luas ukuran kursi paling rendah 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per orang; atau
b. ukuran lebar paling rendah 500 (lima ratus) mili meter, panjang paling rendah 500 (lima ratus) mili meter, dan tinggi dari lantai paling rendah 250 (dua ratus lima puluh) mili meter.
(5) Jarak tempat duduk Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) depan dan belakangnya paling rendah 0,50 (nol koma lima puluh) meter.
Koreksi Anda
